INFO ,Sebentar Lagi Kecamatan Tarumajaya Bakal Punya Kelurahan






 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dikabarkan dalam waktu dekat akan meningkatkan status Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan, sesuai keinginan warga setempat.



Status perubahan desa menjadi kelurahan tersebut, menurut informasi dari sejumlah Nara sumber yang bisa dipercaya, sudah diusulkan sejak tahun 2009 silam, namun menemui sejumlah kendala. Bahkan konon kabarnya, sudah lima Camat yang menjabat Camat Tarumajaya belum juga berubah statusnya, termasuk yang saat ini menjabat Camat Tarumajaya yakni Dede Mauludin.


Ditemui di ruang kerjanya, Dede Mauludin membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah menerima informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bahwa proses perubahan status Desa Setia Asih, sudah dalam proses di DPRD Kabupaten Bekasi.







"Saya mempertanyakan ke DPMD Kabupaten Bekasi, jawabannya, proses perubahan status Desa tersebut sudah diproses di Dewan," papar Dede Mauludin, Rabu (8/9/21).


Karena katanya, evaluasi Raperda dari Gubernur Jawa Barat, Alhamdulillah pimpinan DPRD sudah menandatangani. "Itu informasi dari DPMD. Biasanya kalau sudah begitu, tinggal sebentar lagi dah," tandasnya.

"Sebenarnya sudah banyak masyarakat yang bertanya, kapan perubahan status Desa menjadi kelurahan tersebut terlaksana," ungkapnya.


Menurutnya, proses perubahan desa menjadi kelurahan, sudah jelas mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Mengacu kepada Permendagri dan Peraturan Pemerintah (PP), semua itu kewenangan pimpinan dalam hal ini Bupati. Pihaknya, tambah Dede, hanya kelengkapan administrasi, karena Camat pembina pemerintah desa.


Disinggung, apakah Pj Kepala Desa yang saat ini dijabat H. Dede Firmansyah bisa disahkan menjadi Lurah Setia Asih apabila sudah berubah statusnya, menurut Dede Mauludin, bisa saja.




"Yang penting kan kelurahannya dulu disahkan, setelah itu baru menentukan siapa Lurahnya. Dan itu kewenangan BKPPD Kabupaten Bekasi, begitu juga perangkat kelurahannya. Karena perangkat kelurahan adalah PNS. Bukan kewenangan camat," bebernya.


Ditanya, apakah ada kemungkinan, jika Pj Kepala Desa diangkat menjadi Lurah Setia Asih, menurut Camat, kemungkinan bisa terjadi. Karena lanjutnya, Pj Kepala Desa Setia Asih saat ini seorang PNS.


Bahkan katanya, kalau melihat data, sudah cukup untuk kepangkatannya. Karena lanjutnya, Pj Kepala Desa Setia Asih pangkatnya sudah 3C. Untuk eselon IV itu 3C.

"Kalau bicara kemungkinan, bisa aja mungkin. Itu bukan kewenangan saya, tapi kewenangan BKPPD," ujarnya.


Ditanya, bagaimana kinerja Pj Kepala Desa Setia Asih, "Sepengetahuan saya selama bertugas jadi Camat Tarumajaya, saya lihat bagus baik sebagai PNS maupun Pj Kepala Desa," terangnya. 

Komentar